MEDIA BISNIS INDONESIA — PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mengambil sikap tegas terkait unggahan viral di media sosial Instagram oleh selebgram dan konten kreator, Shabrina Adfi. Melalui Kuasa Hukumnya, Widodo Sigit Pudjianto, pihak perbankan pelat merah tersebut bersiap untuk melayangkan somasi terbuka serta menempuh langkah hukum karena menilai konten yang disebarkan mengandung informasi menyesatkan (misleading) dan merugikan nama baik institusi.
Widodo menyatakan bahwa konten tersebut dinilai menggiring opini publik secara tidak berimbang dan merugikan reputasi institusi.
“Kami melihat ada upaya menggiring opini publik yang tidak berimbang melalui media sosial. Konten yang disebarkan saudari Shabrina Adfi jelas-jelas menyesatkan, tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, dan merugikan nama baik institusi kami. Atas dasar itu, kami bersiap melayangkan somasi terbuka serta menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan demi melindungi kepentingan dan reputasi Perseroan,” ujar Widodo di Jakarta, Minggu (13/9/2026).
Duduk Perkara dan Silang Selisih Angka Klaim
Kasus ini bermula dari klaim bahwa dana milik Linawati (ibu mertua Shabrina) senilai Rp17 miliar diduga digelapkan eks kepala cabang BTN. Pihak BTN meluruskan bahwa angka dalam gugatan perdata sebenarnya tercatat sebesar Rp7,26 miliar. Selain itu, gugatan pertama di PN Jakarta Pusat telah diputus dengan hasil tidak dapat diterima tanpa perintah ganti rugi, sementara proses hukum lanjutan masih bergulir di pengadilan.
“Proses perdata terkait klien kami dengan saudari Linawati saat ini masih berjalan di pengadilan. Kami mengimbau semua pihak agar bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, bukan justru membangun asumsi sepihak di ruang digital,” tegas Widodo.
Sebagai institusi perbankan, BTN menyatakan akan tetap kooperatif dalam mengikuti proses hukum serta menjunjung prinsip kepatuhan dan perlindungan terhadap hak nasabah. Perseroan juga memastikan akan menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Widodo menegaskan apabila nantinya terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan memerintahkan BTN melakukan pembayaran, perseroan akan melaksanakan kewajiban tersebut sesuai dengan amar putusan hakim. Namun, selama proses hukum masih berjalan, seluruh pihak diminta menunggu keputusan pengadilan sebelum menarik kesimpulan mengenai kewajiban BTN.
BTN menegaskan sikap zero tolerance terhadap fraud dan menyatakan oknum pelaku telah diproses pidana. Pelaku telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Mei 2023 dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp200 juta berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah pada Maret 2024. Melalui somasi ini, BTN berharap ruang publik mendapat informasi yang berimbang.


Leave a Reply