Media Bisnis Indonesia

—–Business That Inspires—-

Pengembang Gedung Tertinggi di Riau The Peak Pailit

MEDIA BISNIS INDONESIA -Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan resmi menjatuhkan putusan pailit terhadap PT Asialand, perusahaan pengembang gedung tertinggi di Riau, The Peak Hotel dan Apartemen Pekanbaru. Putusan hukum ini diambil dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada 3 Juli 2026 yang diketuai oleh Hakim Firza. 

Langkah ini merupakan buntut panjang dari perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Menyatakan Termohon PT Asialand dalam keadaan pailit dengan segala risiko hukumnya,” bunyi petikan putusan tersebut.

PT Asialand dinyatakan pailit setelah tidak sanggup membayar kewajiban utangnya yang telah jatuh tempo kepada para kreditur.

Salah satu pemberi utang terbesar atau kreditur utama dalam pusaran kasus ini adalah PT Bank Negara Indonesia (BNI).

Putusan ini merupakan kelanjutan dari perkara PKPU Nomor 22/Pdt-Sus-PKPU/2022/PN Mdn yang tidak menemui titik temu.

Secara hukum, PT Asialand kini kehilangan hak untuk menguasai, mengontrol, dan mengurus seluruh harta kekayaannya.

Semua proses penagihan utang dan penyitaan aset secara mandiri oleh pihak luar langsung dihentikan demi hukum.

Seluruh aset perusahaan akan disita untuk disiapkan ke proses penjualan (lelang) guna melunasi utang.

Pengadilan telah menunjuk tim khusus untuk mengurus sisa harta dan operasional bangunan 27 lantai tersebut.

Pengadilan mengangkat Abd Hadi Nasution, S.H., M.H. (Hakim Niaga PN Medan) untuk mengawasi jalannya perkara.

Reinhard Yeremia Partogi, S.H. dan Hadi Yanto, S.H., M.H. ditunjuk sebagai kurator. Tugas mereka adalah melakukan pendataan, pengurusan, pembagian, dan pemberesan total aset milik PT Asialand.

Tim kuasa hukum dari para vendor dan kreditur dilaporkan sudah mulai menggelar rapat berkala bersama kurator untuk membahas masa depan gedung tersebut.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *