Media Bisnis Indonesia

—–Business That Inspires—-

Tanggapi Audit Ulang Peserta Tax Amnesty Jilid II, Apindo Himbau Begini

MEDIA BISNIS INDONESIA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pengusaha tetap tenang merespons kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengaudit ulang wajib pajak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II.

Ketua Komite Perpajakan, Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Apindo Siddhi Widyaprathama mengatakan dengan pertimbangan sepanjang pelaksanaan PPS telah dilakukan secara benar, lengkap, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apindo juga mendorong agar DJP senantiasa mengedepankan pendekatan yang persuasif, objektif, proporsional, dan berbasis kepastian hukum dalam pelaksanaan pengawasan maupun pemeriksaan, sehingga iklim usaha, kepercayaan Wajib Pajak, dan keberlanjutan reformasi perpajakan tetap terjaga dengan baik.

BACA JUGA: Yang Sudah Ikut Tax Amnesty Jilid II Siap-siap, Ada Audit Ulang untuk Amankan Setoran Pajak

“Apindo percaya bahwa hubungan yang konstruktif antara otoritas pajak dan dunia usaha merupakan fondasi penting bagi peningkatan kepatuhan sukarela dan penguatan penerimaan negara secara berkelanjutan,” ujar Siddhi dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5/2026).

ANDA BERUNTUNG !

Pada kesempatan itu, Siddhi memandang DJP perlu memberikan penjelasan kepada dunia usaha dan masyarakat agar terdapat pemahaman yang utuh dan proporsional mengenai isu tersebut.

“Perlu dipahami bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berbeda dengan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) tahun 2016-2017,” terang Siddhi.

Dalam kebijakan PPS, khususnya kebijakan yang memperoleh tarif Pajak Penghasilan final lebih rendah, terdapat persyaratan dan komitmen tertentu yang memang wajib dipenuhi oleh peserta.

Rinciannya terkait pengungkapan harta secara benar dan lengkap, repatriasi harta dari luar negeri, maupun realisasi investasi pada Surat Berharga Negara dan/atau kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, apabila Ditjen Pajak melakukan pengawasan atau pemeriksaan terhadap peserta PPS yang diduga belum sepenuhnya memenuhi syarat dan ketentuan dimaksud, hal tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan yang sejak awal telah diatur dalam UU HPP beserta peraturan pelaksananya, dan bukan merupakan kebijakan baru.

Apindo juga telah melakukan komunikasi dengan Ditjen Pajak dan memahami bahwa arah pengawasan maupun pemeriksaan dimaksud ditujukan secara terukur terhadap Wajib Pajak yang terindikasi belum melaksanakan kewajiban PPS sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terkait validitas pengungkapan harta maupun realisasi komitmen repatriasi dan investasi.

“Pemberitaan mengenai pemeriksaan peserta PPS tidak semestinya dimaknai sebagai perubahan kebijakan ataupun langkah pemeriksaan secara umum terhadap seluruh peserta program, melainkan sebagai bagian dari penegakan ketentuan atas kewajiban yang sejak awal telah melekat dalam skema PPS berdasarkan UU HPP,” tutup Siddhi.

Penjelasan Ditjen Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait rencana pemeriksaan ulang Wajib pajak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diduga belum sepenuhnya mengungkap harta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan, pernyataan yang sebelumnya disampaikan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto merupakan tindak lanjut atas temuan data dari DJP.

“Yang disampaikan Pak Bimo pada prinsipnya merupakan tindak lanjut atas data dan/atau informasi lain yang ditemukan setelah berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS), khususnya terkait indikasi adanya harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh peserta PPS. Hal ini memang telah diatur dalam ketentuan PPS, yaitu Pasal 9 ayat (1) PMK Nomor 196/PMK.03/2021,” ujar Inge kepada detikcom, Sabtu (9/5/2026).

Menurutnya, dalam ketentuan PPS terdapat mekanisme khusus terkait harta yang belum diungkapkan. Inge juga menegaskan DJP tiak menyasar peserta tertentu, sebab tindak lanjut dilakukan secara profesional.

“Perlu diketahui, dalam ketentuan PPS terdapat mekanisme khusus apabila di kemudian hari DJP menemukan adanya harta yang belum diungkapkan. Ketentuan ini merupakan bagian dari desain kebijakan PPS sejak awal. Jadi tidak ada istilah “menyasar” peserta tertentu. Tindak lanjut dilakukan secara profesional, berbasis data, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Inge.

“Tindak lanjut ini dilakukan melalui kegiatan penelitian dan/atau kegiatan pemeriksaan sebagaimana tugas rutin pengawasan di DJP,” sambung Inge.

Seperti Berburu di Kebun Binatang

Sementara itu, Presiden Ikatan Kuasa dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI) Joyada Siallagan menganggap audit ulang ini mencederai rasa keadilan para wajib pajak yang patuh.

“Audit ulang peserta tax amnesty akan mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum bagi yang selama ini patuh. Tindakan fiskus mengaudit ulang bagi peserta tax amnesty membuat para wajib pajak semakin tidak peduli lagi akan kewajiban-kewajibannya sebagai wajib pajak patuh, karena statement yang selama ini sering kita dengar berburu di kebun binatang atau memancing ikan dalam kolam sendiri semakin tak terbantahkan. Seperti berbagai statement dan diskusi webinar IKHAPI, kami tetap mendukung dan support tindakan fiskus dalam mengejar penerimaan negara dari sektor pajak, tapi harus kreatif tanpa mencederai rasa keadilan dan mematikan dunia usaha,” kata Joyada yang juga menjadi pengacara dan konsultan pajak pada JSP Lawfirm.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *