Media Bisnis Indonesia

—–Business That Inspires—-

Yang Sudah Ikut Tax Amnesty Jilid II Siap-siap, Ada Audit Ulang untuk Amankan Setoran Pajak

MEDIA BISNIS INDONESIA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menekankan tindak lanjut terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II yang terindikasi belum mengungkap seluruh hartanya merupakan bagian dari mekanisme yang telah diatur sejak awal kebijakan tersebut diterbitkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menanggapi pernyataan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto terkait pemeriksaan terhadap peserta PPS yang diduga masih memiliki aset belum terungkap.

“Yang disampaikan Pak Bimo pada prinsipnya merupakan tindak lanjut atas data dan/atau informasi lain yang ditemukan setelah berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS), khususnya terkait indikasi adanya harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh peserta PPS,” ujar Inge, Kamis (7/5/2026).

Inge menegaskan bahwa hal tersebut memang sudah diatur diatur dalam ketentuan PPS, yaitu Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021.

Ia menjelaskan, dalam ketentuan PPS memang terdapat mekanisme khusus apabila di kemudian hari DJP menemukan adanya harta yang belum diungkapkan peserta. 

ANDA BERUNTUNG !

Ketentuan tersebut, kata dia, sudah menjadi bagian dari desain kebijakan PPS sejak awal diterapkan pemerintah.

Karena itu, Inge menepis anggapan bahwa DJP tengah “menyasar” peserta tertentu dalam proses pengawasan tersebut. Menurutnya, seluruh tindak lanjut dilakukan secara profesional dan berbasis data.

“Jadi tidak ada istilah menyasar peserta tertentu. Tindak lanjut dilakukan secara profesional, berbasis data, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia menambahkan, tindak lanjut tersebut dilakukan melalui kegiatan penelitian dan/atau pemeriksaan sebagaimana tugas rutin pengawasan di lingkungan DJP. 

Selain itu, pengawasan terhadap peserta program pengampunan pajak juga sebelumnya telah dilakukan pemerintah pada periode tax amnesty terdahulu.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memastikan pemeriksaan terhadap peserta PPS akan terus dilakukan, terutama terhadap wajib pajak yang terindikasi masih menyimpan aset yang belum diungkap dalam program tersebut.

“Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN, Selasa (5/5/2026).

Selain menelusuri aset yang belum dilaporkan, DJP juga akan mengecek realisasi komitmen repatriasi dana investasi yang sebelumnya dijanjikan peserta PPS.  Pemerintah ingin memastikan dana yang seharusnya dibawa masuk ke Indonesia benar-benar direalisasikan sesuai ketentuan.

“Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait di PPS,” katanya.

Tanggapan Ketua IKHAPI 

President Ikatan Kuasa Hukum dan Konsultan Pajak Indonesia (IKHAPI) Joyada Siallagan mengingatkan pemerintah kalau sampai menerapkan itu akan memunculkan stigma pemerintah tidak dipercaya masyarakatnya, dan kesan keadilan dan kepastian hukum akan susah tercapai di negara ini.

“Saya sependapat dengan pemerintah untuk perlu mencari pendanaan dari ekstensifikasi dan intensifikasi pajak, tapi jangan yang selama ini taat malah dikejar-kejar terus, seperti memancing ikan di kolam sendiri, atau berburu di dalam kebun binatang,” kata Joyada di sela-sela bermain golf. 

Pengacara yang juga stakeholder golf Indonesia ini mengingatkan pemerintah supaya kreatif mencari sektor-sektor penerimaan pajak.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *