MEDIA BISNIS INDONESIA — Pemerintah resmi mengesahkan status PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai badan usaha milik negara (BUMN). Perusahaan baru ini dibentuk khusus untuk membenahi permasalahan tata kelola ekspor komoditas strategis nasional yang selama ini merugikan negara.
Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengonfirmasi proses legalitas DSI menjadi perusahaan pelat merah telah rampung pada Senin (25/5/2026) pagi.
“Hari ini sudah menjadi BUMN, karena kan prosesnya harus ada 1% saham milik negara dengan kuasa khusus. Hari ini sudah menjadi BUMN,” ujar Dony di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh CEO Danantara Rosan, CIO Danantara Pandu Sjahrir dan juga COO Danantara Dony Oskaria.
Menurut Rosan, pembentukan BUMN Khusus Ekspor yakni PT DSI ini intinya adalah sebagai transparansi dalam transaksi. Keberadaan ini nantinya lebih menyempurnakan terutama dari distorsi data ekspor yang mungkin selama ini sudah terjadi.
Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah kebocoran pendapatan negara, serta menghentikan praktik kecurangan perdagangan seperti under-invoicing (mengurangi nilai faktur) dan transfer pricing yang merugikan devisa negara.
Luke Thomas Mahony ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Thomas berpengalaman di PT Vale Indonesia Tbk dan sudah lama di dunia perdagangan, sehingga dinilai mumpuni untuk memimpin PT DSI.
Mekanisme teknis terkait ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) di bawah kendali DSI masih dalam tahap pematangan, meski status kelembagaannya sudah sah sebagai BUMN,
Pembentukan PT DSI merupakan langkah konkret dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) yang sebelumnya diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat paripurna DPR, Rabu (20/5/2026).
Pemerintah menugaskan DSI secara khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas SDA strategis, seperti batu bara, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), dan paduan besi atau ferro alloy. Langkah ekstrem ini diambil guna menyumbat kebocoran pendapatan negara akibat praktik culas yang telah berlangsung bertahun-tahun, di antaranya under invoicing dan transfer pricing.
Transformasi tata kelola ekspor ini tidak akan langsung diterapkan secara menyeluruh, melainkan dilakukan secara bertahap agar tidak mengguncang pasar. Pada tahap pertama yang akan berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, PT DSI akan mengambil peran sebagai penilai (assessor) sekaligus perantara (intermediary) yang menjembatani penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu. Kelayakan dan transparansi harga setiap transaksi ekspor dipastikan akan dipantau ketat sejak fase awal ini.


Leave a Reply