MEDIA BISNIS INDONESIA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memantau harta belum terungkap wajib pajak peserta tax amnesty dan program pengungkapan sukarela (PPS) yang nilainya mencapai Rp406 triliun.
Menurut data DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ada 2.424 wajib pajak terindikasi gagal memenuhi komitmen repatriasi senilai Rp 23 triliun.
Ada pula 35.644 wajib pajak yang diduga belum mengungkap seluruh hartanya dengan nilai indikasi mencapai Rp 383 triliun.
Total potensi harta yang belum tuntas pengungkapannya maupun tidak direpatriasi sesuai komitmen mencapai lebih dari Rp 406 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, mengatakan besarnya nilai tersebut menjadi alasan mengapa tindak lanjut PPS dijadikan program unggulan tahun ini.
“Kalau sedikit, ini tidak akan menjadi program unggulan DJP tahun ini,” kata Inge, Jumat (8/5/2026).
Pengawasan ini bukan kebijakan baru, tapi tindak lanjut dari tax amnesty 2016 dan PPS 2022 yang memang sejak awal disertai mekanisme pengawasan pascaprogram.
PPS berakhir pada 30 Juni 2022 dan diatur dalam PMK 196/PMK.03/2021. Dalam aturan itu, DJP masih memiliki kewenangan melakukan penelitian, klarifikasi, hingga pemeriksaan terhadap peserta yang diduga belum patuh.
DJP berpacu dengan waktu melakukan klarifikasi atas komitmen repatriasi dan investasi karena dibatasi hingga 2027.


Leave a Reply