Media Bisnis Indonesia — Pemerintah segera mengeksekusi lahan Hotel Sultan setelah permohonan pengosongan yang diajukan oleh Mensesneg dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikabulkan. Lahan blok 15 Gelora Bung Karno yang jadi lokasi Hotel Sultan akan segera dikosongkan.
“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai bahwa permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah sesuai hukum dan untuk itu menerbitkan Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan. Penetapan ini menjadi dasar hukum yang sempurna bagi Kemensetneg dan PPKGBK untuk mengosongkan lahan dan bangunan (eks Hotel Sultan) tersebut,” kata Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Kharis menegaskan, posisi hukum pemerintah saat ini sudah sangat kuat dan tidak terpengaruh oleh upaya-upaya hukum lain yang bersifat administratif. Proses eksekusi akan segera dilakukan setelah koordinasi dengan semua pihak terkait. Seluruh prosedur atau tahapan eksekusi mulai dari aanmaning hingga constatering telah dilalui secara sah. Sisanya hanya menunggu realisasi eksekusi riil atas Blok 15.
Kharis menambahkan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dr Husnul Khotimah S.H sudah menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 pada Kamis (30/4/2026). Penetapan ini membuat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) kini memiliki legitimasi penuh untuk segera melakukan eksekusi sesuai Putusan Pengadilan Perdata PN Jakarta Pusat No. 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, yakni dalam rangka menyelamatkan aset negara.
“Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan ini menunjukkan bahwa hukum tidak boleh terpengaruh oleh manuver litigasi yang berulang. Setelah adanya penetapan dari Ketua PN Jakarta Pusat, maka upaya untuk mengulur waktu eksekusi tidak mempengaruhi secara hukum pelaksanaan perintah pengadilan yang bersifat serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), demi kembalinya aset negara ke tangan rakyat,” tegas Kharis.
Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo menambahkan, kelancaran proses transisi yang dilakukan tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Ia memastikan bahwa operasional di kawasan Blok 15 akan dikelola dengan profesionalisme tinggi di bawah manajemen negara.
“Kami akan menjalankan proses eksekusi pengosongan dengan memperhatikan semua aspek, termasuk keberlanjutan nasib para karyawan dan vendor yang selama ini menggantungkan hidupnya di Blok 15. Negara hadir bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk menata kembali aset ini agar manfaatnya bisa dirasakan secara inklusif oleh publik sesuai amanat konstitusi,” ujar Rakhmadi ketika ditemui di Kementsetneg, Senin (4/5). Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus merangkul semua pihak yang terdampak melalui Posko Layanan yang telah disediakan guna menjamin masa depan mereka di bawah manajemen negara yang sah.
Pemerintah melalui PPKGBK berkomitmen mengembalikan Blok 15 sebagai kawasan publik yang hijau, modern, tertata, produktif, lebih terintegrasi dengan akses transportasi dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh rakyat Indonesia, sekaligus memulihkan hak negara atas tunggakan royalti yang belum terlunasi selama puluhan tahun.
Seperti diketahui, lahan Hotel Sultan menjadi sengketa antara pemerintah dengan perusahaan Pontjo Sutowo PT Indobuildco. Pada Maret lalu, pemerintah resmi mengajukan Surat Permohonan Tindak Lanjut Eksekusi Hotel Sultan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2) melalui Kuasa Hukum Kemensetneg dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Kharis Sucipto. Aksi tersebut buntut dari PT Indobuildco tak kunjung mengosongkan Hotel Sultan.
Tenggat waktu delapan hari yang dari diberikan melalui aanmaning (teguran) pada 9 Februari lalu telah jatuh tempo. Selama itu juga, PT Indobuildco mengabaikan teguran pengadilan. Kharis menegaskan, negara tidak akan lagi memberikan toleransi untuk mengulur waktu lagi.
Rencananya, pemerintah akan merevitalisasi Blok 15 atau lahan yang kini ditempati Hotel Sultan menjadi ruang terbuka hijau dan terintegrasi dengan stasiun MRT baru. Ini dilakukan agar seluruh masyarakat bisa menikmati area tersebut.
PPKGBK akan tetap memprioritaskan nasib karyawan, vendor, maupun penyewa di Blok 15. Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK terus dibuka untuk menjamin proses transisi tersebut.


Leave a Reply