MEDIA BISNIS INDONESIA — Pemerintah merevisi kategori wajib pajak berhak mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5%.
Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2022 tentang … Read the rest










