Media Bisnis Indonesia

—–Business That Inspires—-

DJP Berikan Fasilitas Penghapusan Sanksi Administratif, Tegaskan Bukan Program Tax Amnesty

MEDIA BISNIS INDONESIA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan kembali terkait kebijakan pemberian fasilitas penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak. DJP mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha agar tidak salah paham dan menyamakan fasilitas ini dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Kebijakan penghapusan sanksi administratif ini merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang bersifat reguler, di mana negara memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi denda atau bunga atas keterlambatan pelaporan maupun pembayaran pajak, dengan syarat pokok pajak tetap harus dilunasi.

Bukan Tax Amnesty

Banyak pihak kerap keliru mengartikan penghapusan sanksi administratif sebagai bentuk pengampunan pajak baru. Menanggapi hal tersebut, pejabat berwenang dari DJP memberikan penjelasan tegas mengenai perbedaan mendasar antara kedua kebijakan tersebut.

“Perlu kami luruskan secara tegas bahwa fasilitas penghapusan atau pengurangan sanksi administratif ini sama sekali bukan tax amnesty. Dalam tax amnesty, ada pengampunan atas pokok harta yang belum dilaporkan dan tarif tebusan tertentu. Sementara fasilitas ini murni merupakan instrumen administratif yang diatur dalam undang-undang perpajakan untuk membantu Wajib Pajak yang memiliki kendala administratif, dengan catatan pokok pajaknya tetap harus dibayar lunas,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti.

Pihaknya menambahkan bahwa fasilitas ini diberikan melalui mekanisme permohonan resmi oleh Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), atau melalui kebijakan insentif tertentu yang diterbitkan pemerintah untuk situasi khusus.

Syarat dan Ketentuan

Dalam pelaksanaannya, fasilitas penghapusan sanksi administratif tidak diberikan secara otomatis kepada semua Wajib Pajak tanpa evaluasi. Beberapa poin penting dari mekanisme ini meliputi:

  • Pelunasan Pokok Pajak: Wajib Pajak harus terlebih dahulu melunasi utang pokok pajak yang menjadi dasar timbulnya sanksi tersebut.
  • Pengajuan Permohonan: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan sanksi administratif akibat kekhilafan bukan karena kesalahan Wajib Pajak, atau karena kondisi tertentu sesuai regulasi yang berlaku.
  • Evaluasi DJP: DJP akan melakukan penelitian dan verifikasi terhadap permohonan yang diajukan untuk memastikan kelayakan dan pemenuhan syarat administratif.

Imbauan kepada Wajib Pajak

DJP mengajak seluruh Wajib Pajak untuk memanfaatkan saluran resmi perpajakan, seperti KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdaftar atau layanan helpdesk resmi DJP, untuk mendapatkan informasi yang akurat terkait tata cara pengajuan fasilitas keringanan ini.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap informasi yang menyesatkan atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menjanjikan pengampunan pajak di luar ketentuan hukum yang berlaku. Dengan tertib administrasi dan kepatuhan yang baik, diharapkan iklim perpajakan nasional dapat berjalan semakin transparan, adil, dan akuntabel.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *