Media Bisnis Indonesia

—–Business That Inspires—-

OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp100 Miliar ke PT Petrindo Jaya Kreasi (CUAN), Manajemen Buka Suara


MEDIA BISNIS INDONESIA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 miliar kepada PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), emiten yang berada di bawah kepemilikan dan kendali konglomerat Indonesia Prajogo Pangestu.. Sanksi ini diberikan menyusul hasil pemeriksaan mendalam terkait dugaan pelanggaran dalam proses penawaran umum saham di pasar modal Indonesia.


Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa sanksi terhadap CUAN merupakan bagian dari pengenaan sanksi kolektif senilai total Rp2,1 triliun yang juga melibatkan dua emiten besar lainnya, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dan PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN).

“OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda setelah menemukan indikasi pelanggaran dalam proses penawaran umum saham,” ujar Hasan Fawzi dalam keterangannya di Jakarta.

Respons Manajemen PT Petrindo Jaya Kreasi (CUAN)


Menanggapi sanksi tersebut, Direktur Utama PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), Michael, angkat bicara. Pihak manajemen menyatakan akan menghormati keputusan serta proses pengawasan yang dijalankan oleh regulator pasar modal.


Manajemen CUAN juga memastikan bahwa sanksi administratif berupa denda tersebut tidak berdampak secara langsung terhadap kelangsungan kegiatan operasional maupun layanan bisnis perusahaan. Seluruh kegiatan operasional emiten di sektor energi dan pertambangan ini dilaporkan tetap berjalan secara normal.


Langkah tegas OJK ini diapresiasi oleh berbagai kalangan pengamat pasar modal sebagai bentuk komitmen regulator dalam menjaga transparansi, integritas, serta perlindungan investor di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *