Media Bisnis Indonesia

—–Business That Inspires—-

IKHAPI Soroti Tax Amnesty Gaya Baru dalam UU No. 4 tahun 2026

MEDIA BISNIS INDONESIA — Pemerintah memiliki target besar untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, yaitu menjadikan Indonesia sebagai negara maju dengan tingkat pendapatan tinggi, daya saing global yang kuat, serta struktur ekonomi yang berbasis pada industrialisasi dan inovasi.

Kebutuhan investasi Indonesia hingga tahun 2045 diperkirakan mencapai puluhan ribu triliun rupiah. Namun, kemampuan APBN memiliki keterbatasan. Di satu sisi negara harus membiayai pendidikan, kesehatan, subsidi, pertahanan, perlindungan sosial, dan berbagai program pembangunan lainnya. Di sisi lain kebutuhan investasi terus meningkat setiap tahun. Oleh karena itu pemerintah membutuhkan sumber pembiayaan alternatif yang lebih berkelanjutan.

Untuk itulah hadir Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Peraturan ini menjadi sangat penting karena perubahan tersebut tidak hanya bertujuan memperkuat sektor keuangan, tetapi juga menciptakan mekanisme baru dalam menghimpun dan mengarahkan modal nasional untuk mendukung pembangunan jangka panjang melalui surat utang yang dikeluarkan oleh Danantara, yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Presiden Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI) Dr. Joyada Siallagan, S.E., S.H., M.H., CTA, CITA. mengatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menunjukkan evolusi besar dalam kebijakan fiskal dan sektor keuangan Indonesia.

“Dalam berbagai pembahasan UU Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah membuka ruang agar dana yang berasal dari peserta Tax Amnesty maupun Program Pengungkapan Sukarela dapat diinvestasikan melalui Patriot Bond maupun Merah Putih Bond,” kata Joyada dalam webinar IKHAPI bertajuk “Danantara vs Tax Amnesty Jilid 3,
Bedah Mendalam UU No. 4 Tahun 2026″ pada Jumat, 26 Juni 2026..

ANDA BERUNTUNG !

Menurut Joyada, kebijakan ini memiliki filosofi yang berbeda dibandingkan Tax Amnesty 2016.

Pada Tax Amnesty 2016 fokus pemerintah adalah: “Mengungkapkan harta yang belum dilaporkan.”

Pada PPS 2022 fokus pemerintah adalah: “Memberikan kesempatan terakhir untuk mengungkapkan aset.”

Sedangkan dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 fokus pemerintah berubah menjadi: “Bagaimana dana yang telah diungkapkan tersebut dapat digunakan untuk pembangunan nasional.”

Inilah alasan mengapa banyak akademisi dan praktisi pajak menyebut kebijakan ini sebagai Tax Amnesty Gaya Baru  karena orientasinya tidak lagi pada pengungkapan aset. Orientasinya adalah pada mobilisasi modal nasional.

“Jika Tax Amnesty 2016 berfokus pada pengungkapan aset dan PPS 2022 berfokus pada peningkatan kepatuhan pajak, maka kebijakan melalui Danantara, Patriot Bond, dan Merah Putih Bond berfokus pada mobilisasi modal nasional untuk mendukung pembangunan Indonesia,” kata Joyada, pengacara dan konsultan pajak yang aktif bermain golf dan memiliki komunitas bernama IronCard.

Patriot Bond dan Merah Putih Bond bukan sekadar instrumen investasi biasa. Keduanya merupakan instrumen strategis yang dirancang untuk menghubungkan kekayaan masyarakat dengan agenda pembangunan nasional.

Karena itulah banyak pihak menyebut kebijakan ini sebagai Tax Amnesty Gaya Baru, yaitu sebuah pendekatan yang tidak lagi hanya bertanya “berapa besar harta yang diungkapkan”, melainkan “bagaimana harta tersebut dapat bekerja untuk membangun Indonesia.”

“Apabila dikelola dengan tata kelola yang baik, transparan, profesional, dan akuntabel, maka Danantara bersama Patriot Bond dan Merah Putih Bond berpotensi menjadi salah satu instrumen pembiayaan pembangunan terbesar dalam sejarah Indonesia dan menjadi fondasi penting menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Joyada.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *