Media Bisnis Indonesia

—–Business That Inspires—-

Pemerintah Pertegas Ketentuan PPh Final UMKM: Wajib Pajak Orang Pribadi Nikmati Tarif 0,5% Tanpa Batas Waktu

MEDIA BISNIS INDONESIA — Pemerintah menegaskan komitmennya dalam mendukung sektor usaha mikro dan kecil melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang resmi berlaku sejak 22 April 2026. Beleid terbaru ini menyempurnakan aturan sebelumnya (PP Nomor 55 Tahun 2022) dengan memberikan kepastian hukum sekaligus menutup celah praktik penghindaran pajak.

Berikut adalah poin-poin penting dari ketentuan PPh Final UMKM Orang Pribadi berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026:

Tarif tetap 0,5 persen tanpa batas waktu. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan Perseroan Perorangan dapat terus memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% dari peredaran bruto tanpa batasan jangka waktu tahun maksimal seperti aturan lama, selama masih memenuhi kriteria.

Fasilitas bebas pajak untuk omzet Rp500 juta. Khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, omzet kumulatif hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak dibebaskan dari pengenaan PPh Final. Pajak 0,5% baru dikenakan pada bagian omzet yang melampaui angka Rp500 juta tersebut.

Batasan agregasi omzet Rp4,8 miliar hanya berlaku bagi usaha dengan peredaran bruto atau omzet kumulatif tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Pengecualian bagi Pekerja Bebas & Profesi Kreatif

PP No. 20/2026 mempertegas bahwa tenaga ahli (seperti dokter, pengacara, akuntan), pekerja seni, hingga influencer atau kreator konten digital tidak berhak memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM karena dikategorikan sebagai penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau para pelaku UMKM Orang Pribadi untuk terus melakukan evaluasi omzet secara berkala serta melaksanakan kewajiban pelaporan peredaran bruto melalui sistem administrasi perpajakan yang berlaku.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *