Media Bisnis Indonesia

—–Business That Inspires—-

Era Pajak Ringan Kendaraan Listrik Berakhir, Pemprov DKI Siapkan Aturan Baru

Media Bisnis Indonesia — Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menjadi dasar penyesuaian pungutan kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai yang selama ini menikmati berbagai keringanan.

Provinsi DKI Jakarta menyiapkan kebijakan baru berkenaan dengan Permendagri tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa Pemprov berkomitmen menata ulang regulasi tersebut secara proporsional. Ia menyampaikan hal itu dalam acara Jakarta Budget Talks di Balai Kota Jakarta pada akhir pekan lalu.

Sebelumnya, kendaraan listrik di Jakarta dibebaskan dari pajak dan aturan ganjil genap. Namun dengan adanya regulasi baru, pemerintah daerah wajib menyesuaikan skema pemungutan secara lebih adil.

Pramono menjelaskan bahwa pengaturan ulang ini dilakukan karena pemerintah daerah kini memiliki acuan resmi untuk menetapkan tarif kendaraan listrik.

“Karena sekarang Permendagri-nya sudah keluar, dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil,” ujar Pramono.

Regulasi tersebut juga memastikan bahwa kendaraan listrik tidak lagi masuk kategori objek yang dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan demikian, setiap kepemilikan dan penyerahan kendaraan listrik akan tetap masuk skema pajak.

Meski dikenai pajak, besaran yang dibayarkan tidak selalu penuh. Secara aturan, pemerintah pusat tetap memberikan ruang insentif dalam bentuk pembebasan atau pengurangan tarif. Ketentuan mengenai insentif ini tertuang dalam Pasal 19, dan pendelegasian besarannya sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah.

Dengan skema tersebut, pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi seragam. Kebijakan bisa berbeda antarwilayah, bergantung pada keputusan pemerintah daerah masing-masing.

Kebijakan baru ini sekaligus menandai berakhirnya era bebas pajak bagi pemilik kendaraan listrik di Jakarta. Pemprov DKI menilai pengenaan pajak adalah bagian dari penataan ekosistem transportasi yang lebih adil, termasuk untuk mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi secara terukur.

Kendati demikian, pemerintah daerah masih memiliki fleksibilitas untuk tetap memberi insentif. Pemerintah pusat tidak menutup peluang pemberian tarif rendah hingga nol rupiah, selama mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan kebutuhan pengembangan kendaraan ramah lingkungan.

Dengan terbitnya regulasi terbaru, pajak kendaraan listrik akan memasuki fase baru di Jakarta. Pemprov DKI kini menyiapkan kebijakan yang tidak hanya adil, tetapi juga tetap mendukung akselerasi kendaraan ramah lingkungan. Pada akhirnya, penyesuaian ini menandai perubahan penting dalam arah kebijakan transportasi berkelanjutan Jakarta. 

ANDA BERUNTUNG !

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *