MBI, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu), Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sepakat bekerja sama untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Kerja sama disahkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara perwakilan dari ketiga lembaga negara di Jakarta, pada Kamis (9/10/2025).
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto mengatakan kerja sama itu bertujuan untuk membentuk satuan tugas (Satgas), pertukaran data dan informasi, serta asistensi penanganan perkara dan isu strategis di bidang penegakan hukum, termasuk pengawasan atau pemeriksaan bersama.
“Dengan terjalinnya kerja sama ini, diharapkan koordinasi antar instansi dapat berjalan semakin efektif sehingga upaya peningkatan penerimaan negara,” tutur dia di Jakarta Kamis (9/10/2025).
Kerja sama itu juga dilatarbelakangi dengan tujuan optimalisasi penerimaan negara melalui pemanfaatan laporan hasil analisis yang telah digunakan secara efektif oleh Ditjen Pajak.
Bimo mengatakan kerja sama antar instansi ini penting, terutama untuk menyasar penyetoran pajak dari para wajib pajak yang memperoleh kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment).
“Multi door approach kami laksanakan karena kami meyakini dalam setiap tindak pidana illicit enrichment atau pengumpulan kekayaan yang ilegal, itu pasti ada pajak yang belum ter-collect. Maka kami ketok pintu Kejaksaan Agung, BPKP, PPATK, OJK, KPK, kepolisian, karena kami ingin mengoptimalkan pengembalian kerugian negara,” ujarnya.
Bimo menegaskan wajib pajak yang mengemplang pajak akan berurusan dengan aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan, KPK, hingga Kepolisian.
Sementara itu, bagi wajib pajak yang beriktikad baik mau melaksanakan kewajiban membayar pajak, DJP akan mengutamakan tindakan persuasi dan konsultasi. Bahkan, wajib pajak yang patuh akan diganjar dengan penghargaan.
“Wajib pajak yang patuh tidak usah khawatir. Kerja sama yang kami lakukan hari ini untuk wajib pajak yang betul-betul memang serius non-compliance,” tuturnya.


Leave a Reply