Apa itu sengketa tanah? Dan bagaimana cara menyelesaikan sengketa tanah di desa?
Sebelum membahas lebih lanjut, terlebih dahulu perlu diketahui apa itu sengketa tanah?
Sengketa tanah memuat definisi berdasarkan Permen ATR/BPN 21/2020, yang pada Pasal 1 angka 2 Permen ATR/BPN 21/2020 menyatakan bahwa:
Sengketa pertanahan yang selanjutnya disebut sengketa adalah perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.
Berdasarkan uraian di atas, maka mengenai apa itu tanah sengketa, dapat dijawab bahwa tanah sengketa adalah objek berupa tanah yang sedang disengketakan oleh para pihak yang sedang bersengketa.
Selain itu, menurut Mudakir Iskandar Syah dalam bukunya Panduan Mengurus Sertifikat dan Penyelesaian Sengketa Tanah (hal. 149) menjelaskan bahwa aspek yang dapat dilihat agar suatu tanah dapat dikatakan tanah sengketa adalah aspek kepemilikan dan aspek pemanfaatan tanah. Aspek kepemilikan dapat diartikan pemiliknya lebih dari satu orang yang semuanya memegang tanda bukti kepemilikan dan semuanya mengaku paling benar. Sedangkan, aspek pemanfaatan tanah adalah lokasi tanah yang menurut perencanaan pemerintah akan dimanfaatkan untuk kepentingan umum.
Penyelesaian Sengketa Tanah Non-Litigasi
Sama halnya dengan sengketa di bidang lain, sengketa tanah dapat diselesaikan dengan berbagai cara, antara lain melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, serta melalui badan peradilan.
Mengenai penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa atau litigasi diatur dalam UU 30/1999.
Arbitrase merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih para pihak dengan menuliskannya sebagai klausul dalam perjanjian khusus setelah sengketa terjadi. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memilih alternatif arbitrase antara lain penentuan sengketa pertanahan apa saja yang dapat diserahkan penyelesaiannya pada arbitrase, penentuan tentang siapa yang berhak menjadi arbiter, penentuan tentang tata cara pengangkatan arbiter, serta penentuan sifat keputusan yang sebaiknya bersifat final dan tidak dapat dimintakan banding.
Selanjutnya, sengketa tanah pun dapat diselesaikan dengan cara mediasi. Di Indonesia, cara-cara musyawarah untuk mencapai mufakat merupakan hal yang lazim dilakukan. Untuk kasus-kasus pertanahan yang bersifat perdata dalam arti luas, yakni tidak menyangkut aspek administrasi dan pidana, sepanjang para pihak menghendaki cara-cara mediasi, maka alternatif ini dapat ditempuh.
Alternatif lainnya adalah konsiliasi, yang mana dalam penyelesaian sengketa terdapat konsiliator sebagai fasilitator. Peran konsiliator berkaitan dengan hal komunikasi antara para pihak, guna mendapatkan solusi dalam penyelesaian sengketa.
Powered by: JSP LEGAL CENTER DBI TAX CENTER By Consultation: 0811-1688-022 (Chat Only). 0811-1598-021 (Chat Only).


Leave a Reply