Pajak kripto adalah pajak yang dikenakan atas perdagangan atau transaksi aset cryptocurrency.
1) Apa yang baru sejak 1 Agustus 2025?
- PPN atas transaksi jual/beli aset kripto DIHAPUS. Aset kripto kini dipersamakan dengan surat berharga, sehingga pembeli tidak lagi menanggung PPN.
- PPh Pasal 22 Final dipungut atas penjual aset kripto:
- 0,21% dari nilai transaksi melalui PPMSE dalam negeri (exchange lokal/PAKD).
- 1% dari nilai transaksi melalui PPMSE luar negeri (exchange asing) — dipungut oleh platform yang ditunjuk atau disetor sendiri bila belum ditunjuk
- Jasa platform (komisi/fee exchange) tetap kena PPN atas “nilai lain” 11/12 × imbalan; penghasilan jasanya mengikuti tarif umum PPh (Pasal 17).
- Mining: PPN besaran tertentu 2,2% atas jasa verifikasi; penghasilan penambang tarif umum PPh (bukan final).
Catatan perubahan: Sebelum 1/8/2025 (PMK 68/2022), pembeli menanggung PPN efektif 0,11%–0,22% dan penjual PPh 22 Final 0,1%–0,2%. Skema ini digantikan oleh ketentuan di atas.
2) Subjek & objek singkat
- Penjual aset kripto → objek PPh 22 Final (0,21% DN / 1% LN).
- Pembeli aset kripto → tidak kena PPN (karena disamakan surat berharga).
- PPMSE/Exchange → PPN atas fee (DPP “nilai lain” 11/12 × fee).
- Penambang (miner) → PPN 2,2% atas jasa verifikasi; PPh tarif umum.
3) Contoh Perhitungan
A. Jual kripto di exchange dalam negeri
- Nilai transaksi (jual) : Rp100.000.000
- PPh 22 Final = 0,21% × 100.000.000 = Rp210.000 (dipungut exchange).
- PPN atas transaksi tidak ada.
- Jika ada fee platform mis. Rp200.000:
- DPP PPN = 11/12 × 200.000 = Rp183.333
- PPN = 12% × 183.333 ≈ Rp22.000 (dipungut ke penerima jasa, biasanya dibebankan ke pengguna).
B. Jual kripto via platform luar negeri
- Nilai transaksi: Rp100.000.000
- PPh 22 Final = 1% × 100.000.000 = Rp1.000.000
- Jika platform telah ditunjuk → platform memungut.
- Jika belum ditunjuk → penjual setor sendiri (self-assessment).
- PPN atas transaksi: tidak ada.
C. Swap kripto–kripto di exchange dalam negeri
PMK 50/2025 memperlakukan swap sebagai penyerahan aset; dasar pengenaan pajaknya pada praktik pemungutan mengikuti pedoman DJP. Ilustrasi (mengacu contoh perhitungan di pemberitaan pajak):
- Swap: Tukar koin F (nilai 30% dari portofolio) senilai Rp500.000.000
- PPh 22 Final = 0,21% × 0,3 × 500.000.000 = Rp315.000 (dipungut exchange).
D. Mining
- PPN atas jasa verifikasi: 2,2% (besaran tertentu).
- PPh: penghasilan miner mengikuti tarif umum (Pasal 17) — bukan final.
4) Kepatuhan & administrasi (praktis)
- Lihat bukti pemungutan PPh 22 dari exchange (DN/LN). Untuk LN yang belum ditunjuk, siapkan SSP/ID Billing untuk setoran sendiri.
- Rekonsiliasi bulanan: volume, nilai transaksi, PPh 22 dipungut/disetor, dan PPN atas fee platform.
- Pelaporan SPT Masa/Tahunan:
- Wajib Pajak Penjual: akui PPh 22 Final (kredit final) sesuai bukti pungut/SSP.
- Exchange/PPMSE: pungut/setor PPh 22; pungut PPN atas fee; siapkan dokumen sesuai penunjukan.
5) Perbandingan cepat: Dulu vs Sekarang
| Aspeks.d. 31 Jul 2025 (PMK 68/2022)Mulai 1 Agu 2025 (PMK 50/2025)PPN pembeli0,11%–0,22% dari nilai transaksiTidak dikenai PPNPPh penjual (DN)0,1%0,21%PPh penjual (LN)0,2%1%Fee platformKena PPN (umum/nilai lain)Kena PPN nilai lain 11/12 × feeMiningPPN 1,1%; PPh Final 0,1%PPN 2,2%; PPh tarif umum |
6) Rujukan resmi & bacaan singkat
- Siaran Pers DJP (31 Juli 2025): ringkas ketentuan PMK 50/2025, 53/2025, 54/2025, tarif 0,21%/1%, penghapusan PPN transaksi, PPN atas fee 11/12, PPN mining 2,2%.
- Reuters (30 Juli 2025): sorotan kebijakan & perbedaan tarif DN vs LN.
- PMK 68/2022 (rezim lama) untuk konteks historis.


Leave a Reply