Media Bisnis Indonesia, Jakarta — Konglomerat Mintardjo Halim diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 30 Oktober 2025 dalam perkara No. 222/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, setelah proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dinyatakan … Read the rest










