Pajak kripto adalah pajak yang dikenakan atas perdagangan atau transaksi aset cryptocurrency.
1) Apa yang baru sejak 1 Agustus 2025?
- PPN atas transaksi jual/beli aset kripto DIHAPUS. Aset kripto kini dipersamakan dengan surat berharga, sehingga pembeli tidak lagi menanggung



