Media Bisnis Indonesia

—–Business That Inspires—-

Kebocoran Pajak lewat Misinvoicing Rugikan Negara Ratusan Miliar Dolar AS, kata Gibran

Media Bisnis Indonesia — Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming memperingatkan soal  misinvoicing atau praktik manipulasi faktur perdagangan internasional. 

Misinvoicing adalah upaya pemalsuan faktur perdagangan yang memungkinkan memindahkan uang melintasi batas negara dengan manipulasi nilai, volume, atau jenis barang pada faktur. 

Biasanya praktik ini digunakan untuk menghindari pajak, bea cukai, pencucian uang atau penyembunyian hasil kejahatan ekonomi. Gibran menilai adanya praktik trade misinvoicing ini dapat menyebabkan bocornya modal dan kekayaan Indonesia ke luar negeri. 

“Ya itu adalah praktik trade misinvoicing, sebuah praktik yang selama ini tersembunyi di balik angka-angka ekspor impor,” kata Gibran dalam YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia, dikutip Sabtu (11/4/2026). 

Menurut Gibran, jika ada transaksi yang mengalir ke luar negeri dan tidak dilaporkan, hal ini akan menimbulkan adanya selisih pencatatan sehingga membuka celah untuk peredaran dana gelap.

“Inilah kecurangan yang seolah teknis tapi mengakibatkan dampak yang sangat nyata, kecurangan trade misinvoicing atau manipulasi faktur kepabeanan ini beragam mulai dari under invoicing hingga over invoicing,” imbuh dia. Dalam waktu sembilan tahun, menurutnya, diperkirakan nilai trade misinvoicing mencapai ratusan miliar dollar Amerika Serikat (US).

“Periode 2014 sampai 2023 nilai under invoicing ekspor diperkirakan mencapai 401 miliar US dollar atau rata-rata 40 miliar US dollar per tahun,” papar Gibran. “Sedangkan nilai over-invoicing ekspor tercatat 252 miliar US dollar atau 25 miliar US dollar per tahun, dengan sektor terbesar ada pada perdagangan limbah logam berlapis logam mulia serta smartphone,” sambungnya lagi. 

Dia mengatakan kasus trade misinvoicing merupakan bentuk pelanggaran hukum yang membuat negara mengalami kerugian cukup besar. Putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini memaparkan empat dampak kerugian negara akibat praktik misinvoicing. 

Pertama, hal ini membuat hilangnya penerimaan pajak dan bea dalam skala besar. “Setiap rupiah nilai ekspor atau impor yang dikecilkan secara curang mengakibatkan ada penerimaan negara yang tidak tertagih,” lanjutnya. 

Kedua, larinya modal ke luar negeri dan berkurangnya devisa negara. Dia mengatakan, selisih pembayaran ekspor impor yang tidak dilaporkan berpotensi membuat devisa hasil ekspor yang masuk ke Indonesia lebih kecil dari seharusnya. 

Ketiga, masuknya dana gelap ke dalam negeri. 

Gibran mengatakan, praktik misinvoicing tak hanya soal uang hilang keluar saja. “Tapi sebagian skenario justru memasukkan uang ilegal ke Indonesia yang umum dipakai untuk pencucian uang,” tambahnya. Dampak lainnya, lanjut Gibran, praktik ini dapat membuat iklim persaingan usaha tidak adil. Sebab, pelaku usaha yang jujur membayar pajak sesuai aturan akan kalah bersaing dari oknum yang bisa menjual barang lebih murah karena kecurangan dalam pelaporan invoice. Jika dibiarkan, kecurangan ini dapat membuat pelaku usaha yang jujur ikut menjadi curang agar dapat bersaing. 

“Yang pada akhirnya mendorong semua pihak untuk ikut-ikutan curang demi bertahan,” tuturnya. Di kesempatan ini, Gibran menegaskan kembali komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam hal menyelamatkan kekayaan negara. Dia mengatakan, Presiden Prabowo selalu menegaskan agar kebijakan menyelamatkan kekayaan negara harus diambil meskipun tidak selalu populer bagi sebagian pihak. 

“Bagi beliau menjaga kekayaan nasional agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat hari ini, dan generasi mendatang adalah tanggung jawab moral dan konstitusional,” ucap Gibran. 

Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya memperbaiki pelaporan dan pembayaran kepabeanan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berbasis sistem elektronik. Pemerintah ingin agar transaksi semakin transparan dan kebocoran semakin bisa ditekan.

“Inilah saatnya ekonomi kita tumbuh bermartabat tumbuh dari kejujuran dan keadilan,” tambahnya.

Sementara itu President Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI )yang juga advokat dan konsultan pajak, Joyada Siallagan, mengatakan bahwa praktek misinvoicing sudah sering terjadi di lapangan.

“Dengan adanya kerjasama antara penegak hukum dan political will, semuanya bisa teratasi, tentu dengan penegakan hukum pajak yang berkeadilan,” kata Joyada yang juga merupakan Founder dan Managing Partner di JSP Lawfirm.

ANDA BERUNTUNG!

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *