Metro Bogor Indonesia –- Sejumlah 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3×24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut.
Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan.
“Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang baik dan benar. Kami tidak pernah berniat memiliki lahan tersebut secara ilegal, bahkan kami menjaga kelestariannya. Status kami sebagai penggarap pun diakui secara legal oleh pihak Desa,” tegas perwakilan penggarap dalam surat pernyataan sikapnya.

Warga menilai, klaim sepihak dan perintah pengosongan mendadak tanpa sosialisasi jauh-jauh hari adalah bentuk pengabaian terhadap hak-hak masyarakat lokal. Atas kondisi ini, warga Sukaresmi menyampaikan tuntutan utama sebagai berikut:
1. Menolak Keras perintah pengosongan lahan dalam waktu 3×24 jam yang dinilai cacat prosedur dan tidak komunikatif.
2.Meminta Perlindungan Hukum kepada anggota DPRD Kabupaten Bogor, Bapak Beben Suhendar, untuk mengadvokasi nasib 119 keluarga penggarap.
3. Menuntut Penghentian Aktivitas PT BJA di lokasi terkait sebelum adanya pertemuan resmi (mediasi) yang melibatkan Kepala Desa, unsur Muspika (Kecamatan, Polsek, Koramil), dan perwakilan warga.
Warga berharap pemerintah daerah dan wakil rakyat dapat hadir sebagai penengah guna mencegah konflik agraria yang lebih luas dan memastikan masyarakat kecil tidak menjadi korban kepentingan korporasi tanpa solusi yang adil.


Leave a Reply