Media Bisnis Indonesia — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta kembali melakukan pengawasan di berbagai toko yang menjual jam tangan mewah di beberapa daerah Jakarta.
Tindakan ini diambil untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran produk mewah yang diimpor, terutama jam tangan dengan harga tinggi agar sesuai dengan prosedur administrasi bea cukai dan perpajakan.
“Fokus kami pada barang-barang bernilai tinggi seperti jam tangan mewah yang masuk ke wilayah kepabeanan Indonesia, terutama yang belum diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam dokumen impor,” kata Kepala Seksi Penindakan Ditjen Bea Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristiyanto dalam keterangannya, Selasa (10/3).
Dalam pengawasan terbaru, pihak Bea Cukai belum melakukan tindakan penyegelan. Kata Siswo, Bea Cukai Jakarta melakukan pengawasan tersebut untuk memastikan barang-barang mewah yang dijual telah memenuhi kewajiban kepabeanan, termasuk pelaporan impor serta pembayaran bea masuk dan pajak.
Sejauh ini, lanjut dia, pihaknya hanya memastikan kesesuaian antara barang yang diperdagangkan dengan dokumen yang dimiliki perusahaan. Jika terdapat barang yang belum terverifikasi secara detail, pengusaha diminta memberikan penjelasan lebih lanjut di kantor Bea Cukai.
“Kegiatan hari ini tidak ada penyegelan. Kami hanya memastikan barang yang ada di toko sesuai dengan dokumen. Jika ada yang belum terverifikasi, kami komunikasikan kepada pengusaha untuk memberikan klarifikasi,” tutur Siswo.
Siswo menerangkan pemeriksaan yang dilakukan saat ini merupakan yang kelima kalinya. Sebelumnya, DJBC Kanwil Jakarta telah melakukan pemeriksaan dan penelitian administratif di sejumlah toko, salah satunya adalah gerai perhiasan impor mewah, Tiffany&CO, dan Bening Luxury.
Ia menjelaskan dari sudut pandang kepabeanan, barang impor yang bermasalah dan beredar di pasaran ini termasuk barang ilegal. Hal tersebut berpotensi untuk dibawa ke ranah pidana.
Kendati demikian, Siswo memastikan langkah penegakan hukum yang diambil saat ini masih mengedepankan pendekatan administratif.
“Saat ini kami lebih mengutamakan pemenuhan kewajiban administrasi seperti pembayaran bea masuk dan pajak impor agar perusahaan lebih patuh terhadap aturan kepabeanan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bea Cukai pun mengimbau para pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban kepabeanan agar segera berkoordinasi dengan Kanwil DJBC Jakarta sebelum dilakukan langkah pengawasan lebih lanjut.


Leave a Reply