Media Bisnis Indonesia, Jakarta — Purbaya Yudhi Sadewa yang resmi menjabat Menteri Keuangan sejak 8 September 2025 menggantikan Sri Mulyani Indrawati dinilai menghadapi tantangan besar dalam mengelola fiskal dan pajak saat ini.
Hal ini dikemukakan Presiden Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI) Joyada Siallagan dalam acara webinar “Arah Kebijakan Menteri Keuangan Baru” yang diselenggarakan IKHAPI pada Jumat, 26 September 2025.
“Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menghadapi tantangan besar dalam mengelola fiskal dan pajak di saat ekonomi global dan domestik tidak terlalu stabil. Namun, dengan pendekatan yang menekankan pertumbuhan, pemerataan, kepatuhan pajak, dan pembenahan administrasi, ada peluang nyata untuk memperkuat penerimaan tanpa membebani masyarakat secara tidak proporsional,” kata Joyada.
“Keberhasilan kebijakannya akan sangat bergantung pada pelaksanaan, transparansi, dan kemampuan pemerintah untuk menyeimbangkan antara kebutuhan stimulasi jangka pendek dan disiplin fiskal jangka panjang. Jika bisa dijalankan dengan baik, periode kepemimpinan Purbaya bisa menjadi era ketika struktur fiskal dan perpajakan Indonesia makin adaptif, inklusif, dan berkinerja,” tambah Joyada, seorang pengacara yang aktif membantu pembinaan junior golf melalui Yayasan Sahabat Joyada Siallagan (SJS Foundation) dan IronCard.
Latar belakang Purbaya cukup unik: ia adalah seorang insinyur elektro (ITB) yang kemudian melanjutkan ke ekonomi dengan gelar magister dan doktor dari Purdue University, AS.
Salah satu cirinya adalah gaya komunikasi yang lugas dan tegas, serta fokus terhadap peran sektor swasta, pertumbuhan ekonomi, dan juga pemerataan dalam penggunaan anggaran.
IKHAPI mencatat beberapa hal penting dalam kebijakan era Purbaya.
Fokus Kebijakan Fiskal di Era Purbaya
Berikut beberapa arah dan prioritas fiskal yang sedang dan akan dijalankan:
- Mendorong Pertumbuhan Ekonomi lewat Pemerataan Belanja Fiskal dan Likuiditas
- Purbaya menekankan bahwa fiskal tidak hanya soal penerimaan dan pengeluaran, tapi juga “perputaran uang” (velocity) dan likuiditas yang cukup agar sektor riil tetap bergerak.
- Ia menginstruksikan penyaluran dana sebesar sekitar Rp 200 triliun dari pemerintah ke beberapa bank Himbara untuk kemudian disalurkan sebagai stimulus modal kerja dan pembiayaan produktif.
- Selain itu, Purbaya juga menyebut adanya kesalahan kebijakan fiskal dan moneter selama periode sebelumnya yang membuat likuiditas menjadi tertekan.
- Belanja Pemerintah yang Lebih Tepat dan Transfer ke Daerah
- Purbaya menyampaikan komitmen untuk mempercepat belanja pemerintah agar tidak terjadi penumpukan dana yang tidak diedarkan ke masyarakat atau sektor produktif.
- Transfer ke Daerah (TKD) menjadi salah satu fokus; Purbaya mengakui tantangan yang dihadapi pemerintah daerah apabila aliran dana pusat menyusut atau terganggu.
- Menjaga Disiplin Fiskal dan Defisit APBN
- Meskipun ada dorongan untuk stimulus dan belanja lebih cepat, Purbaya menyatakan bahwa defisit anggaran (APBN) masih akan dijaga agar tidak melewati batas yang dianggap aman.
- Beliau juga menekankan bahwa APIBN tetap harus hati-hati agar utang negara tetap terkendali dan tidak membebani penerimaan di masa depan.
Kebijakan Perpajakan dan Reformasi Perpajakan
Di area perpajakan, beberapa hal yang menjadi sorotan pemerintah dan masyarakat:
- Peningkatan Kepatuhan Pajak dan Perluasan Basis Pajak
- Salah satu kritik yang muncul adalah bahwa tarif pajak bukan selalu jawaban terbaik—lebih utama adalah mendorong kepatuhan wajib pajak dan memperluas siapa saja yang wajib membayar pajak.
- Pemerintah juga merencanakan penggunaan data lintas instansi (NIK, NPWP, data izin usaha) untuk memperbaiki pemetaan dan administrasi pajak.
- Stimulus Pajak dan Insentif
- Purbaya menyebut bahwa meskipun ada kemungkinan penerimaan pajak (terutama PPN dan PPnBM) akan meleset dari target, pemerintah tidak akan mengurangi program pembangunan karena menggunakan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebagai “timbal” untuk menambal kekurangan penerimaan.
- Insentif pajak sedang disusun, meskipun detailnya belum semua dipublikasikan.
- Fasilitas PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) akan diperluas ke sektor-sektor seperti horeka (hotel, restoran, kafe) dari sebelumnya yang terbatas di sektor padat karya.
- Penanggulangan Shortfall Penerimaan Pajak
- Realisasi penerimaan PPN dan PPnBM mengalami kontraksi. Untuk mengatasi shortfall, selain insentif, pemerintah mengandalkan SAL dan mempercepat belanja agar efek stimulatifnya terasa.
- Ada usulan agar PPN atas buku dibebaskan, serta pemantapan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.
- Reformasi Ke Arah Pajak yang Lebih Adil
- Kritik dari masyarakat sipil menuntut agar kebijakan pajak tidak hanya efektif secara penerimaan, tetapi juga adil dan mempertimbangkan kemampuan bayar Masyarakat.
- Usulan-usulan seperti pajak kekayaan, warisan, dan insentif pajak yang lebih memihak kelompok rentan mulai dikemukakan oleh pihak-eksternal sebagai tuntutan terhadap pemerintah.
Tantangan
Sejumlah tantangan yang perlu dicermati agar kebijakan-kebijakan tersebut berhasil:
- Shortfall Penerimaan Pajak
Kondisi di mana penerimaan PPN/PPnBM dan jenis pajak konsumsi lain belum sesuai target. Jika ekonomi melambat lebih dalam, penerimaan pajak bisa makin tertekan.
- Risiko Inflasi dan Dampak Stimulasi Fiskal
Jika belanja stimulus dan pelonggaran likuiditas tidak diimbangi kemampuan produksi dan pasokan, bisa muncul tekanan inflasi. Pemerintah perlu menjaga keseimbangan agar pertumbuhan output bukan hanya kenaikan harga.
- Pengelolaan Utang dan Disiplin Fiskal
Meskipun defisit dan utang masih dianggap aman oleh Pemerintah sekarang, terus meningkatnya kebutuhan belanja dan potensi shortfall membuat pengelolaan utang dan prioritas belanja menjadi krusial.
- Basis Pajak yang Masih Sempit & Kepatuhan Rendah
Banyak sektor informal yang belum terdampak pajak, kurangnya integrasi data, administrasi yang belum optimal. Penting untuk memperkuat sistem administrasi pajak agar lebih inklusif dan mudah dipatuhi.
- Keadilan dan Persepsi Publik
Kenaikan pajak atau PPN atas barang tertentu bisa dianggap memberatkan masyarakat, jika tidak diimbangi dengan bantuan sosial atau kompensasi. Persepsi bahwa pajak menjadi beban tambahan bisa menimbulkan resistensi publik.
Prospek dan Rekomendasi
Berdasarkan apa yang sudah disampaikan dan upaya-yang tengah berjalan, berikut beberapa prospek dan rekomendasi agar kebijakan fiskal dan perpajakan di bawah Menkeu Purbaya bisa maksimal:
- Transparansi dan Komunikasi Publik
Pemerintah perlu terus menjelaskan alasan di balik kebijakan-kebijakan seperti stimulus, insentif, atau pemanfaatan SAL agar masyarakat memahami tujuan dan manfaatnya. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik.
- Penguatan Administrasi Pajak & Digitalisasi
Pemanfaatan sistem informasi (data NIK-NPWP, e-invoicing, risk analytics) dan audit berbasis data bisa membantu memperluas basis, mengurangi kebocoran, dan meningkatkan kepatuhan.
- Kebijakan Pajak yang Progresif dan Berkeadilan
Mempertimbangkan kembali struktur pajak, insentif dan pembebasan yang lebih selektif berdasarkan kemampuan bayar, serta meminimalisir beban bagi sektor masyarakat berpenghasilan rendah. Termasuk kemungkinan pajak kekayaan jika memang normanya sudah siap.
- Keseimbangan antara Stimulus Fiskal dan Disiplin Anggaran
Pastikan bahwa stimulus tidak melemahkan kondisi fiskal jangka panjang. Defisit dan utang harus tetap dalam batas aman agar stabilitas keuangan tetap terjaga.
- Sinergi Pusat-Daerah
Pengaturan transfer ke daerah, belanja daerah yang tepat sasaran, serta kolaborasi dalam pengumpulan pajak (termasuk pajak daerah) perlu diperkuat agar manfaat fiskal terasa di daerah-daerah, bukan hanya di pusat.
- Monitoring dan Evaluasi Terus-menerus
Kebijakan fiskal dan perpajakan harus selalu dievaluasi: apakah efeknya sesuai ekspektasi? Apakah ada dampak samping (inflasi, ketimpangan)? Dengan data dan evaluasi, bisa dilakukan penyesuaian dengan cepat.


Leave a Reply