Media Bisnis Indonesia

—–Business That Inspires—-

Pimpinan OJK Mundur Imbas Krisis Pasar Saham RI

Media Bisnis Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK).

Melansir siaran pers OJK, Jumat (30/1) disebutkan, bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

Langkah ini diambil menyusul anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara signifikan dan terjadinya penghentian perdagangan sementara (trading halt) di bursa efek. Para pejabat menyatakan pengunduran diri ini bertujuan untuk mendukung terciptanya upaya pemulihan pasar modal yang lebih efektif.

“Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK),” tulis Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK – M. Ismail Riyadi.

Di kesempatan tersebut, Mahendra Siregar menyatakan, bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.

OJK menegaskan, bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.

Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.

“OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan,” sebut M. Ismail Riyadi.

Pasar modal Indonesia mengalami tekanan hebat sepanjang 27–30 Januari 2026, dipicu oleh kebijakan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang membekukan sementara proses peninjauan dan rebalancing saham Indonesia dalam indeks global.

Tekanan dahsyat tersebut membuat penurunan indeks harga saham gabungan (IHSG) BEI pekan ini mencapai 621 poin (6,94%) menjadi 8.329. Koreksi tersebut menjadi penurunan mingguan IHSG BEI terparah dalam beberapa tahun terakhir.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *