Media Bisnis Indonesia — Sejumlah warganet mengaku kaget saat mengetahui adanya cashback yang terhitung sebagai penghasilan di sistem informasi perpajakan Coretax.
Benarkah cashback bisa tercatat sebagai penghasilan yang dikenai pajak saat mengisi Coretax?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan cashback bisa terhitung dalam pelaporan pajak. Namun, dia menegaskan bahwa pada prinsipnya, hanya cashback jenis tertentu yang tercatat sebagai penghasilan dan dikenai pajak.
Cashback tersebut harus memenuhi syarat tertentu dan memiliki nilai ekonomis yang menambah kemampuan ekonomis penerimanya.
Dengan begitu, cashback bisa dikategorikan sebagai objek Pajak Penghasilan. Bentuknya bisa beragam, baik penghargaan maupun insentif.
“Yang terhitung sebagai objek pajak adalah cashback yang bersifat penghargaan atau insentif khusus dengan persyaratan tertentu dan memberikan tambahan kemampuan ekonomis kepada penerimanya,” kata Rosmauli, Selasa (27/2).
Apabila cashback memenuhi syarat tersebut, maka penghasilan itu akan dilakukan pemotongan PPh sesuai ketentuan, khususnya PPh Pasal 21 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Sementara itu, Rosmauli menegaskan bahwa cashback yang berupa potongan harga langsung atau promo umum bukan merupakan penghasilan dan tidak dikenai pajak.
“Cashback berupa diskon langsung atau promo umum tidak termasuk objek pajak,” jelasnya.
Rosmauli menjelaskan cashback jenis tertentu dapat tercatat di Coretax karena sistem tersebut menggunakan mekanisme prepopulated data.
Prepolulated data adalah pengisian otomatis SPT Tahunan berdasarkan bukti pemotongan pajak yang diterbitkan oleh pihak pemotong pajak.
Ini artinya, cashback hanya akan muncul di Coretax apabila merupakan penghasilan yang dipotong pajaknya dan telah diterbitkan bukti potong sesuai ketentuan.
Sebaliknya, jika cashback bukan objek pajak, maka tidak ada bukti potong dan tidak akan muncul dalam sistem.


Leave a Reply