Media Bisnis Indonesia, Jakarta — Konglomerat Mintardjo Halim diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 30 Oktober 2025 dalam perkara No. 222/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, setelah proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dinyatakan berakhir.
Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Mintardjo Halim berakhir dan menyatakan yang bersangkutan berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya. Majelis juga menunjuk Hakim Niaga, Ledis Meriana Bakara, SH., MH., sebagai hakim pengawas.
Dalam pengumuman kurator, Senin, 3 November 2025, Pengadilan menunjuk Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH., MH.; Dr. Joyada Siallagan, SE., S.Sos., SH., MH.; Giovanny Philip Octavia L, SH.; dan Anisha Wahyuningtyas, SH untuk mengurus boedel pailit. Biaya pengurusan dan imbalan jasa pengurus serta kurator akan ditetapkan kemudian. Termohon juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp3.834.000.
Selanjutnya, berdasarkan penetapan hakim pengawas tanggal 31 Oktober 2025, sejumlah agenda proses kepailitan telah dijadwalkan. Rapat kreditor pertama akan digelar pada Kamis, 13 November 2025 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya No. 24, Jakarta Pusat.
Batas akhir pengajuan tagihan ditetapkan pada Kamis, 20 November 2025 pukul 17.00 WIB di dua lokasi, yakni kantor Tim Kurator I di House of IndoLaw, Sampoerna Strategic Square, South Tower, Penthouse 32, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 45–46, Jakarta Selatan; serta kantor Tim Kurator II di JSP Law Firm, Plaza Sentral Lantai 7, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 47, Jakarta Selatan.
Rapat pra pencocokan piutang dijadwalkan berlangsung Selasa, 25 November 2025 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Niaga, diikuti dengan rapat pencocokan piutang dan verifikasi pajak pada Selasa, 2 Desember 2025 di tempat yang sama.
Anggota tim kurator Dr Joyada Siallagan mengimbau kreditor untuk mengikuti jadwal yang ditetapkan.
“Kami mengimbau kreditor untuk mengikuti jadwal yang ditetapkan guna memastikan proses verifikasi piutang berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” kata Joyada, seorang kurator, tax consultant, dan advokat yang memiliki hobi golf dan turut mendukung pembinaan junior golf Indonesia.


Leave a Reply