Media Bisnis Indonesia

—–Business That Inspires—-

Patriot Bond Bisa Jadi Agunan Kredit dengan Syarat Tertentu, kata OJK

Media Bisnis Indonesia, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengemukakan instrumen surat utang Patriot Bond yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dapat digunakan sebagai agunan kredit oleh bank himpunan milik negara (Himbara).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, OJK mendukung inisiatif penerbitan Patriot Bond oleh Danantara sebagai salah satu instrumen pembiayaan untuk mendukung proyek strategis nasional.

Dian menjelaskan, secara hukum, obligasi merupakan surat berharga yang dapat dijadikan agunan kredit oleh perbankan sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam praktik umum perbankan di Indonesia, obligasi yang diterbitkan baik oleh pemerintah maupun korporasi pada prinsipnya dapat diterima sebagai jaminan kredit apabila memenuhi persyaratan tertentu,” kata Dian dalam jawaban tertulis, dikutip, Selasa, 4 November 2025.

Dian menjelaskan, penilaian atas obligasi tersebut perlu dilakukan secara objektif, transparan, dan berkelanjutan, antara lain terdaftar pada Bursa Efek Indonesia (BEI), serta pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Di samping itu, obligasi yang memiliki peringkat (credit rating) dari lembaga pemeringkat akan lebih mudah dinilai dari sisi risiko dan likuiditas, sehingga dapat memperkuat posisinya sebagai instrumen agunan yang layak.

“Selanjutnya, dalam implementasi Patriot Bond sebagai agunan dapat memperhatikan beberapa aspek, seperti risk appetite bank, manajemen risiko, dan kecukupan likuiditas,” tandasnya.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *