Media Bisnis Indonesia

—–Business That Inspires—-

Family Office bagi Negara Harus Diatur Hati-hati agar Beri Manfaat Fiskal & Ekonomi

MBI, Jakarta — Family office ramai dibicarakan karena adanya rencana pemerintah untuk menarik dana dari keluarga superkaya global ke Indonesia.

Family office adalah lembaga, entitas, atau struktur organisasi yang dibentuk oleh individu atau keluarga dengan kekayaan besar (high-net-worth individual/family) untuk mengelola seluruh aspek keuangan, investasi, dan urusan pribadi keluarga secara terpusat dan profesional.

Konsep ini diusulkan untuk mendorong investasi di sektor produktif, menarik modal asing, dan memodernisasi tata kelola kekayaan. Namun, rencana ini juga menuai perdebatan, terutama setelah penolakan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa  terkait penggunaan dana APBN untuk proyek tersebut, yang memicu diskusi lebih luas tentang peluang dan tantangan penerapannya di Indonesia. 

Presiden  Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI) Joyada Siallagan mengatakan family office bernilai strategis dalam manajemen keluarga besar, tapi bagi negara harus diatur secara hati-hati.

“Family office merupakan alat strategis dalam manajemen kekayaan keluarga besar, namun bagi negara harus diatur secara hati-hati agar memberikan manfaat fiskal dan ekonomi, bukan justru menjadi sarana penghindaran pajak,” kata Joyada dalam webinar IKHAPI tentang kelebihan dan kekurangan Family Office pada Jumat (24/10).

“Family office juga harus diatur agar menjaga transparansi dan akuntabilitas, sejalan dengan reformasi perpajakan nasional, mendukung inklusi keuangan dan pemerataan ekonomi tanpa menciptakan kesenjangan yang lebih lebar,” tambah lawyer dan konsultan pajak yang juga founder Sahabat Joyada Siallagan Foundation (SJS Group).

Golfer yang juga pendiri komunitas golf IronCard ini melanjutkan family office bagi negara mendorong investasi di dalam negeri, terutama di sektor keuangan, properti, dan filantropi; melibatkan tenaga profesional seperti konsultan pajak, pengacara, akuntan, dan fund manager; pengelolaan kekayaan keluarga besar secara profesional dapat meningkatkan stabilitas sistem keuangan. Bila diatur dengan jelas, family office dapat menjadi sumber penerimaan pajak dari aktivitas investasi dan jasa keuangan.

“Namun, family office bagi negara memiliki kekurangan karena struktur family office sering digunakan untuk transfer pricing, pengalihan laba (profit shifting), atau penggunaan tax haven. Banyak Family Office beroperasi dengan struktur yang sulit diawasi (trust offshore, special purpose vehicle),” tambah Joyada.

Dia menilai hal ini sulit bagi otoritas pajak (misalnya DJP) untuk menelusuri aset lintas yurisdiksi tanpa kerja sama internasional.

Meski demikian, menurutnya family office memiliki peluang yakni mendorong repatriasi dana dan investasi keluarga kaya Indonesia ke dalam negeri, mengembangkan industri jasa keuangan domestik (wealth management, trust services).

“Tantangannya adalah menjaga keseimbangan antara insentif pajak dan pencegahan penghindaran pajak, menjamin transparansi beneficial ownership,” tambah Joyada.

Karena itu perlu disusun kerangka hukum family office yang selaras dengan rezim pajak dan anti pencucian uang (AML-CFT).


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *