Media Bisnis Indonesia

—–Business That Inspires—-

DPR Sahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Jadi UU

MEDIA BISNIS INDONESIA – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna tanggal 21 Juli 2026 di Senayan, Jakarta. Regulasi ini mencakup 10 bab dan 73 pasal yang menjadi landasan hukum bagi kawasan pusat finansial global.

“Sekarang kami akan menanyakan kepada semua fraksi apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan sebagai undang-undang?” ucap Ketua DPR RI Puan Maharani, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Kemudian, seluruh fraksi menyatakan setuju untuk disahkan menjadi undang-undang. “Setuju,” ucap seluruh fraksi.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR asal Fraksi Partai Gerindra Mohamad Hekal mengatakan pembahasan RUU PFII dilakukan sebagai tindak lanjut amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK).

Adapun proses pembahasan RUU PFII di parlemen, kata Hekal, berlangsung sejak 2 Juli 2026.

“Semoga RUU tentang PFII ini dapat menjadi upaya dan ikhtiar kita bersama mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan investasi dan penguatan sektor keuangan dalam menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur,” ucap dia.

Poin-poin penting dari UU PFII yang baru disahkan meliputi:

Lokasi Kawasan: Pusat Finansial Internasional Indonesia berlokasi di Bali.

Fasilitas Perpajakan: Memberikan insentif berupa insentif pajak yang sangat kompetitif, termasuk potensi pembebasan pajak hingga 50 tahun untuk menarik investasi skala global.

Ekosistem Khusus: Membuka jalan bagi pembentukan otoritas pengelola khusus, kemudahan penggunaan valuta asing (valas), serta pembentukan pengadilan khusus.

Target Investasi: Proyeksi nilai investasi dari pembentukan pusat finansial ini ditargetkan mencapai Rp500 triliun.

Presiden Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI) Joyada Siallagan menyambut baik atas realisasi family office atau Pusat Finansial International Indonesia (PFII).

“Tetapi jangan sampai hal ini mencederai keadilan dan kepastian hukum ketika ini sudah benar-benar diterapkan, meskipun pemerintah punya alasan untuk mengerakkan perekonomian negara,” kata lawyer yang hobi golf ini.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *