Media Bisnis Indonesia

—–Business That Inspires—-

Tiga Gerai Tiffany & Co Disegel Pemerintah, Bisa Didenda 1000%

Media Bisnis Indonesia — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan komentar terkait penyegelan tiga gerai perhiasan ikonik asal Amerika Serikat, Tiffany & Co, oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jakarta.

Langkah drastis ini diambil setelah muncul indikasi kuat bahwa koleksi perhiasan mewah yang diperdagangkan tidak melalui prosedur kepabeanan yang sah.

Menkeu menegaskan tidak ada pengecualian bagi merek global sekalipun jika terbukti melanggar aturan negara.

“Prinsipnya jelas, impor yang terbukti ilegal pasti akan kami tutup dan segel. Semua pelaku usaha harus kembali ke jalur legal demi keadilan bisnis di dalam negeri,” tegas Purbaya di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Penyegelan ini bukan sekadar tindakan administratif biasa, melainkan bagian dari operasi besar bertajuk pengawasan high value goods (barang bernilai tinggi).

Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, mengungkapkan bahwa perusahaan terancam sanksi finansial yang sangat berat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, jika terbukti terdapat ketidaksesuaian antara fisik barang dengan dokumen pemberitahuan impor, perusahaan wajib membayar denda administrasi hingga 1.000% dari nilai pabean dan pajak impor yang seharusnya dibayar.

“Kami sedang melakukan audit mendalam untuk menyandingkan data deklarasi mereka dengan fakta di lapangan. Arahan pimpinan jelas: fokus kami saat ini adalah mengoptimalkan penerimaan negara melalui jalur administratif,” ujar Siswo dalam keterangan tertulisnya.

Aksi penyegelan serentak yang dilakukan pada Rabu (11/2/2026) ini menyasar pusat perbelanjaan paling bergengsi di Jakarta, tempat Tiffany & Co memajang koleksi berlian dan emas mereka:

1. Plaza Senayan

2. Plaza Indonesia

3. Pacific Place

Penyegelan ini sempat mengejutkan para pengunjung mal elit tersebut.

Langkah ini dipandang perlu untuk menjaga iklim usaha agar tetap kondusif dan mencegah ketimpangan persaingan antara pengusaha yang patuh pajak dengan mereka yang mencoba bermain di “zona abu-abu”.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *