Media Bisnis Indonesia

—–Business That Inspires—-

Pekerja dengan Gaji hingga Rp10 Juta Bebas Pajak Penghasilan 

Media Bisnis Indonesia, Jakarta — Pemerintah kembali membebaskan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi pekerja dengan tingkat gaji tertentu pada 2026. Kebijakan tersebut ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui aturan baru yang membebaskan PPh 21 untuk pekerja dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan. 

“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” tulis Purbaya dalam pertimbangan aturan tersebut, dikutip Senin (5/1/2026). 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025. Aturan ini mengatur PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026. 

Insentif tersebut berlaku selama satu tahun penuh, terhitung Januari hingga Desember 2026. Purbaya menjelaskan, kebijakan fiskal tersebut diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial di tengah tantangan ekonomi yang masih berlanjut. 

Sejumlah stimulus disiapkan untuk memastikan tingkat kesejahteraan masyarakat tetap terjaga sepanjang 2026. Insentif PPh 21 menyasar pekerja di lima sektor usaha. Sektor tersebut meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, industri kulit beserta produk turunannya, serta sektor pariwisata. 

Fasilitas ini berlaku bagi pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap dengan kriteria tertentu. 

Pegawai tetap berhak menerima pembebasan PPh 21 dengan syarat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan yang terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Penghasilan bruto yang diterima harus bersifat tetap dan teratur, dengan batas maksimal Rp 10 juta per bulan. Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas memperoleh fasilitas serupa apabila upah rata rata tidak melebihi Rp 500.000 per hari atau setara Rp 10 juta per bulan. 

Pemerintah menegaskan, fasilitas tersebut tidak berlaku bagi pekerja yang sudah menerima skema PPh 21 ditanggung pemerintah lainnya. Pelaksanaan insentif tetap mengikuti mekanisme pemotongan pajak normal. Nilai pajak yang dipotong kemudian dikembalikan pemberi kerja kepada pekerja secara tunai, sehingga tidak mengurangi pendapatan bersih. Aturan ini juga menyebut, penghasilan yang memperoleh fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah tidak masuk kategori penghasilan yang dikenai pajak final berdasarkan ketentuan perpajakan lain. 


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *