Media Bisnis Indonesia

—–Business That Inspires—-

PT Rukun Mitra Sejati Berstatus PKPU Sementara dengan Tagihan Rp4,2 Triliun

Media Bisnis Indonesia, Surabaya — PT Rukun Mitra Sejati (RMS), perusahaan distributor Fast Moving Consumer Goods (FMCG) besar di Indonesia, ditetapkan berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara di Pengadilan Negeri Surabaya pada akhir 2025. 

Dalam daftar piutang sementara, terungkap sejumlah kreditur memiliki tagihan dengan total piutang 4,2 triliun rupiah.

Diantaranya terdapat sejumlah bank dan beberapa fintech. Salah satu yang terbesar yakni Bank DKI yang memiliki piutang 447,57 miliar. Selain itu, Bank Amar Indonesia, Bank Hibank Indonesia, Bank KB Bukopin Syariah, Bank of India Indonesia, Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, dan BTN. Kemudian terdapat Asuransi Tri Pakarta dan Fintech Koin Works.

Selain itu, Unicharm Trading Indonesia juga punya piutang ke PT RMS 219,5 miliar. PT Rukun Mitra Sejati adalah perusahaan Distributor FMCG untuk Nestlé, Unilever, Unicharm, serta Perfetti Van Melle.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *