Media Bisnis Indonesia, Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dirinya menolak permintaan CEO Danantara Rosan Roeslani mengenai penghapusan kewajiban pajak bagi sejumlah BUMN.
Permintaan penghapusan kewajiban pajak tersebut untuk sebelum tahun 2023. Purbaya menolak karena BUMN tersebut dinilai sudah meraup keuntungan. Purbaya menyebut hanya bisa memberikan dukungan fiskal yang sesuai aturan.
“Dia (Rosan) minta keringanan pajak beberapa perusahaan (BUMN). Dulu sebelum tahun 2023 kejadiannya kalau nggak salah untuk dihilangkan kewajiban pajaknya, ya nggak bisa,” kata Purbaya saat ditemui di Gedung DPR, dikutip Senin (8/12/2025).
Meski demikian, Purbaya setuju memberikan keringanan pajak untuk BUMN yang sedang melakukan aksi korporasi. Ini dimungkinkan untuk diterapkan. Menurutnya, restrukturisasi dan konsolidasi bisa diberikan keringanan.
“Saya pikir itu masuk akal untuk konsolidasi (pajaknya) kita kasih waktu 2-3 tahun ke depan. Setelah itu setiap corporate action kita akan charge, kita akan kenakan pajak sesuai dengan aturan,” tegasnya.
“Yang memang sesuai dengan peraturan yang kita kasih. Yang enggak, yang enggak dikasih. Kan gitu. Ada yang dikasih, gak ada yang enggak,” kata Purbaya.
Danantara direncanakan mendapatkan keringanan pajak dalam mengeksekusi restrukturisasi 1.000 BUMN yang akan dipangkas menjadi sekitar 200 perusahaan.
Untuk memfasilitasi aksi korporasi ribuan perusahaan plat merah tersebut, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan membahas terkait keringanan pajak bagi BUMN.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya, untuk melakukan restrukturisasi dibutuhkan peraturan terbaru untuk mengatur regulasi tentang perpajakan untuk proses merger dan akuisisi.
“Restructuring itu butuh regulasi penyesuaian dari Peraturan Menteri Keuangan tentang perpajakan. Nah itu yang kita mau selesaikan bukan hanya untuk Pertamina tetapi untuk keseluruhan proses merger akuisisi dan yang lain,” ujar Airlangga kepada wartawan saat ditemui di i kantor Wisma Danantara Indonesia, Jumat (5/12/2025).
Airlangga optimis PMK akan diselesaikan pada Desember 2025. “Kalau PMK-nya sih mudah-mudahan Desember ini selesai,” ujarnya.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan rencananya insentif akan diberikan untuk 3-4 tahun mendatang.
Dirinya menegaskan, pemberian fasilitas perpajakan tersebut tidak akan mengurangi pembayaran pajak dari aksi korporasi. “Lagi kita bahas nanti ada kerangka regulasi yang BUMN bisa lebih efisien dan juga merger-mergernya bisa lebih ekonomis,” ujarnya.


Leave a Reply