Media Bisnis Indonesia, Jakarta — Saat perusahaan dinyatakan pailit, kewajiban perpajakannya tidak otomatis hilang. Pajak tetap merupakan utang kepada negara yang wajib dipenuhi, dan penyelesaiannya akan dikelola oleh kurator yang ditunjuk oleh pengadilan.
Ada sejumlah isu yang mencuat saat pelaksanaannya di lapangan. Hal ini disoroti oleh Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI) dalam webinar rutinnya.
Presiden Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI), Joyada Siallagan, mengatakan NPWP perusahaan pailit tidak dapat dihapus jika masih memiliki pajak terutang.
“Pasal 1 ayat (5) UU Kepailitan dijelaskan, ‘Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan undang-undang ini’. Sementara pada Pasal 16 ayat (1) UU Kepailitan dijelaskan, ‘Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali’.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, tugas kurator terbatas hanya terkait pengurusan dan pemberesan aset debitur yang dinyatakan pailit untuk digunakan pembayar utang debitur atau piutang kreditur,” kata Joyada dalam webinar IKHAPI bertema Isu Kontemporer Perpajakan dalam Kepailitan pada Jumat, 21 November 2025.
Joyada yang juga menjadi kurator di sejumlah perusahaan melanjutkan bahwa selain tugas kurator sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (1) tersebut, tidak ada tugas direksi atau pengurus perusahaan yang dialihkan kepada kurator. Sehingga, kaitan hak dan kewajiban suatu badan dengan pemberesan aset dari badan yang pailit oleh kurator hanya terkait pelunasan atas sebagian atau seluruhnya utang badan sebagai debitur terhadap piutang yang diajukan oleh kreditur sesuai yang ditentukan oleh kurator dan hakim pengawas.
“Dengan dinyatakannya suatu badan pailit, tidak berarti utang badan tersebut akan diselesaikan seluruhnya. Setelah selesai pemberesan boedel aset pailit, apabila masih ada piutang pajak yang belum dilunasi, masih terbuka hak kreditur untuk menagihnya lagi seperti dikemukakan Pasal 204. ‘Atas pajak terutang yang tidak atau belum sepenuhnya dibayar dapat ditagih dengan penagihan paksa berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa,’” kata Joyada.
UU Kepailitan telah mengatur setelah dinyatakan pailit maka pengurusan dan pemberesan boedel pailit beralih kepada curator. Tetapi tidak mengambil alih tanggungjawab direksi untuk memenuhi kewajiban perpajakan perseroan yang diwakilinya. Dan jika harta pailit tidak mencukupi untuk membayar seluruh utang pajak, maka dalam hal ini negara dapat meminta pertanggungjawaban terhadap utang pajak tersebut kepada direksi yang mewakilinya.
Isu lain tentang perpajakan dalam kepailitan adalah pertanggungjawaban pajak secara tanggung renteng.
“Terkait tanggung renteng, Pemegang saham tidak selalu bertanggungjawab sebesar jumlah saham yang dimilikinya atau disetorkannya jika terjadi kerugian perseroan. Perseroan pailit yang dinyatakan terutang pajak dan mengalami kerugian serta tidak mampu membayar pajaknya, bisa saja disebabkan karena adanya kepentingan pribadi dan benturan kepentingan (conflict of interest) dari para pemegang saham, sehingga harus bertanggungjawab secara pribadi pula,” jelas Joyada yang aktif dalam aktivitas golf lewat komunitas IronCard.
Pertanggungjawaban hukum secara pribadi terhadap para pemegang saham bisa berlanjut hingga kondisi dimana perusahaan pailit yang dinyatakan terutang pajak. Prinsip tanggungjawab hukum secara pribadi tidak sama dengan pertanggungjawaban badan hukum. Tanggungjawab pribadi menekankan setiap orang bertanggungjawab secara pribadi karena manusia secara pribadi memiliki hak dan kewajiban dari hubungan hukum yang muncul. Misalnya transaksi untuk diri sendiri (self dealing transaction) adalah bukan sesuatu yang tidak mungkin terjadi dilakukan atau melibatkan pemegang saham.
Transaksi self dealing bisa terjadi antara anggota famili dari direksi perseroan, transaksi antara dua perseroan dan direksi yang sama, transaksi antara perseroan dan perseroan lain yang memiliki kepentingan finansial tertentu, transaksi antara induk dan anak perusahaan dalam perusahaan grup. Dalam transaksi self dealing tersebut terdapat benturan kepentingan yang bertentangan dengan prinsip fiduciary duty, yaitu duty of care dan duty of loyality direksi. Prinsip fiduciary duty bukan hanya diterapkan kepada direksi tetapi juga kepada pemegang saham dan termasuk pekerja di dalam perusahaan (stakeholders), sehingga kepada pemegang saham dapat dikenakan tanggungjawab pribadi jika dapat dibuktikan ia melakukan transaksi untuk dirinya sendiri dengan oknum di dalam perseroan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menganut prinsip fiduciary duty berlaku bagi pemegang saham. Hal ini dapat dipahami dari penafsiran kalimat dari “kepentingan perseroan” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 97 ayat (1) UUPT dan Pasal 1 angka 5 UUPT. Dari kalimat “kepentingan perseroan” berarti meliputi juga kepentingan semua stakeholders dalam perseroan tersebut terutama kepentingan pemegang saham tanggungjawab badan hukum perseroan dibebankan penuh kepada direksi, bukan kepada para pemegang saham, namun tanggungjawab pribadi juga dibebankan, baik kepada direksi maupun kepada para pemegang saham dalam kondisi tertentu.
Munculnya tanggungjawab pribadi kepada para pemegang saham ini disebabkan oleh peristiwa hukum sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) UUPT, termasuk dalam hal pemegang saham bertanggung jawab terhadap pembayaran utang pajak perseroan pailit sebagai akibat dari transaksi-transaksi self dealing yang mengalami benturan kepentingan dan berdampak sistemik pada terjadinya kepailitan terhadap perseroan. Sekalipun direksi bertanggungjawab penuh terhadap pengurusan dan pengelolaan perseroan, namun dalam hal terjadinya kepailitan perseroan, aset maupun uang pribadi direksi dan para pemegang saham berpotensi dapat ditarik untuk membayar pajak terutang perseroan pailit yang dinyatakan terutang pajak tersebut. Misalnya munculnya transaksi untuk diri sendiri (self dealing transaction) yang melibatkan pemegang saham.
Sebagai subjek hukum pemegang saham mempunyai hak dan kewajiban yang timbul atas jumlah sahamnya dalam perseroan. Sekalipun UUPT hanya menegaskan kepada para pemegang saham hanya bertanggungjawab atas sebesar saham yang disetorkannya, namun tidak menutup kemungkinan bagi para pemegang saham tersebut untuk terlibat bertanggungjawab atas pajak terutang perseroan pailit yang dinyatakan terutang pajak.tanggungjawab terbatas perseroan menjadi tidak terbatas bisa terjadi jika dapat dibuktikan pelanggaran Pasal 3 ayat (2) UUPT dan telah terjadi pembauran harta kekayaan pribadi pemegang saham dengan harta kekayaan perseroan, maka tanggung jawab terbatas tadi akan berubah menjadi tanggungjawab pribadi. Artinya pemegang saham ikut bertanggung jawab secara pribadi bilamana perseroan merugi, tidak lagi sebatas saham yang dimilikinya yang tunduk pada prinsip tanggung jawab badan hukum, tetapi harus bertanggungjawab secara pribadi, termasuk dalam hal membayar pajak perseroan pailit.


Leave a Reply