Media Bisnis Indonesia

—–Business That Inspires—-

Pemerintah Rombak Aturan Pajak UMKM, Tarif PPh Final UMKM 0,5% Akan Permanen

Media Bisnis Indonesia, Jakarta —Kementerian Keuangan memutuskan merombak aturan pajak UMKM, sehingga tarif PPh Final UMKM 0,5% akan berlaku permanen.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah akan menghapus jangka waktu tertentu untuk pemberian insentif pajak bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan perseroan perorangan yang didirikan satu orang (PT OP) pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Berdasarkan rencana itu, UMKM omzet hingga Rp4,8 miliar kena pajak 0,5% dan UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak kena pajak. Jika sebelumnya ketentuan itu akan berlaku sampai 2029, pemerintah ingin menjadikannya permanen. 

“Rencananya untuk WP OP, [aturannya] secepatnya lah, ya, karena sudah selesai pembahasan,” ujarnya kepada wartawan usai rapat dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Bimo mengungkap bahwa wacana itu datang dari permintaan para pengusaha terkait perpanjangan waktu pemberian pajak penghasilan (PPh) final 0,5% untuk WP OP, yang sudah berakhir 2024. Pemerintah pun memperpanjang pemberiannya sampai dengan 2029. Kemudian, pemerintah juga ingin memberikan kesempatan bagi WP OP yang memenuhi kriteria menerima insentif PPh itu namun tidak dapat menggunakannya karena telah melewati jangka waktu tertentu. Oleh sebab itu, Bimo mengusulkan perubahan pasal 59 pada PP No.55/2022 untuk menghapus aturan jangka waktu tertentu bagi WP OP dan PT OP.

Dirjen Pajak menyebut revisi PP tersebut sudah melalui rapat harmonisasi dengan Kementerian Hukum pada Oktober 2025 lalu. Kini, rancangan beleid itu sudah berada di Sekjen Kemenkeu untuk nantinya diajukan permohonan penandatanganan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa keputusan tarif PPh final UMKM 0,5% berlaku permanen sudah resmi, seiring adanya restu Prabowo. 

“Maksudnya permanen sampai batas waktu yang tidak tentukan. Ya sudah [diputuskan], memang sudah dibahas,” kata Maman saat ditemui di Jakarta, Senin (17/11/2025).

(br)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *