Media Bisnis Indonesia, Jakarta — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan langkah besar dalam transformasi data fiskal melalui penerapan sistem single profile.
Kebijakan ini menjadi salah satu inisiatif strategis dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2025–2029 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.
Melalui sistem single profile, seluruh informasi mengenai wajib pajak, wajib bayar, dan pengguna jasa kepabeanan dan cukai akan dikonsolidasikan dalam satu identitas terpadu.
“Arah kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan negara dilaksanakan melalui strategi: … integrasi basis data penerimaan negara antarunit di Kemenkeu dan antarkementerian melalui single profile wajib bayar/wajib pajak/pengguna jasa kepabeanan dan cukai,” tulis Kemenkeu dalam rencana strategisnya.
Kebijakan fiskal jangka menengah 2025-2029 diarahkan pada upaya mengakselerasi reformasi struktural sebagai kunci bagi percepatan transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2045. Mengenai peningkatan pendapatan negara, akan diarahkan melalui optimalisasi pendapatan negara (collecting more), baik dari sisi penerimaan perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Ditjen Pajak (DJP) menyatakan siap mendukung rencana pembangunan data tunggal wajib pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan DJP berkomitmen mendukung rencana strategis Kemenkeu yang menekankan integrasi data perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Menurutnya, data yang dihimpun otoritas juga sesuai dengan karakteristik yang dibutuhkan oleh data tunggal. Rencananya, proses integrasi data pajak, kepabeanan dan cukai, dan PNBP akan dikoordinasikan oleh Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BTIIK) Kemenkeu.
“Untuk keperluan pembuatan single profile, data yang diperlukan dari DJP tentunya sesuai dengan profil apa yang akan dibangun,” katanya.


Leave a Reply