Media Bisnis Indonesia, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang menyiapkan peraturan untuk memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pajak di ranah ekonomi digital.
Direktur Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama, menyampaikan bahwa Menteri Keuangan memiliki wewenang untuk meminta pemblokiran akses digital bagi pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari luar negeri yang menyalahi kewajiban pajak di Indonesia.
“Bahwa Menteri Keuangan bisa meminta kepada Komdigi, kalau nggak comply, aksesnya diblokir. Waduh, ngeri ya. Ini PMK-nya sedang kita selesaikan,” ujar Hestu dalam acara Kupas Tuntas Perpajakan Ekonomi Digital, Selasa (4/11/2025).
Lebih lanjut, pencabutan blokir akses nantinya akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sesuai aturan yang tengah disiapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Hestu menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan dasar hukum melalui Pasal 32 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pasal tersebut memberi kewenangan luas bagi Menteri Keuangan untuk menunjuk pihak lain dalam proses pemotongan, pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak.
“Pihak lain ditunjuk, pihak lainnya siapa? Siapa aja. Yang terlibat langsung maupun nggak langsung, atau hanya memfasilitasi. Bisa saja nanti bank, sebagai sarana pembayaran, media pembayaran. Bisa aja nanti siapapun,” tambahnya.


Leave a Reply