Media Bisnis Indonesia

—–Business That Inspires—-

Ditjen Pajak Bongkar Tindak Pidana Pencucian Uang Terpidana TB senilai Rp58,2 M

Media Bisnis Indonesia, Jakarta — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh terpidana berinisial TB dengan nilai mencapai Rp58,2 miliar. Kasus ini merupakan lanjutan dari perkara penggelapan pajak yang sebelumnya telah menjerat TB dan kini resmi dilimpahkan ke pengadilan.

DJP mengungkapkan bahwa terpidana TB melakukan berbagai skema pencucian uang dari hasil tindak pidana di bidang perpajakan. Modusnya meliputi penempatan uang tunai ke sistem perbankan, konversi ke mata uang asing, transfer dana ke luar negeri, serta pembelian aset bernilai tinggi.

Sebagai bagian dari proses hukum, otoritas terkait telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berasal dari tindak pidana pajak, dengan total nilai sekitar Rp58,2 miliar. Aset tersebut mencakup uang dalam rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan bidang tanah.

“Sejumlah aset senilai sekitar Rp58,2 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana pajak telah dilakukan pemblokiran dan penyitaan,” jelas Kanwil DJP Jakarta Pusat dalam keterangan resminya pada Senin (3/11/25).

Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa kasus ini berawal dari perkara penggelapan pajak yang menjerat terpidana TB. Ia terbukti sebagai salah satu beneficial owner dari Wajib Pajak PT UP.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024, TB dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp634,7 miliar. Putusan ini membatalkan vonis bebas pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 3 Agustus 2023 dan kini telah berkekuatan hukum tetap.

Keberhasilan pengungkapan tindak pidana pencucian uang ini merupakan hasil sinergi antara DJP, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepolisian (Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dengan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kementerian Hukum dan HAM.

Selain itu, DJP juga berkoordinasi dengan otoritas perpajakan dari Singapura, Malaysia, British Virgin Islands, dan beberapa negara lainnya, mengingat adanya transaksi keuangan lintas negara dalam perkara ini.

Untuk menelusuri dan menyita aset yang diduga disembunyikan di luar negeri, DJP tengah menempuh mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) atau timbal balik dalam masalah pidana antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura. Upaya ini dilakukan agar aset hasil tindak pidana pajak dapat disita dan dikembalikan ke kas negara.

DJP menegaskan bahwa sinergi penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen untuk melindungi penerimaan negara dan menegakkan keadilan bagi Wajib Pajak yang patuh. Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana pajak untuk menikmati hasil kejahatannya. Seluruh langkah hukum ini diambil demi memastikan sistem perpajakan Indonesia berjalan dengan adil, transparan, dan berintegritas.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *