Kepada Yth, Tim Hukum JSP LAW FIRM
Saya Rina, dari Surabaya ingin bertanya: “Saya memiliki rekaman percakapan telepon dengan seseorang yang mengakui utangnya kepada saya. Apakah rekaman ini bisa saya gunakan sebagai bukti di pengadilan?”
Pertama, kita perlu memahami bahwa hukum di Indonesia mengenal berbagai jenis alat bukti, salah satunya alat bukti elektronik. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah.
Rekaman percakapan termasuk dokumen elektronik, asalkan diperoleh secara sah. Artinya, rekaman tersebut tidak melanggar hukum saat dibuat.
Namun, perlu hati-hati, jika Anda adalah pihak dalam percakapan tersebut, merekam biasanya diperbolehkan.
Jika Anda bukan pihak dalam percakapan (misalnya menyadap pembicaraan orang lain), hal ini bisa dianggap pelanggaran hukum (Pasal 31 UU ITE dan Pasal 40 UU Telekomunikasi).
Analisis Singkat
Dalam praktik, hakim akan menilai:
- Keaslian rekaman (tidak dimanipulasi).
- Relevansi dengan perkara yang diperiksa.
- Kepatuhan pada prosedur hukum saat perolehannya.
Saran Praktis
- Sertakan bukti pendukung lain – misalnya perjanjian, kuitansi, atau saksi – untuk memperkuat rekaman tersebut.
- Buat transkrip dari rekaman agar mudah dibaca hakim.
- Jika memungkinkan, legalisasi bukti elektronik melalui notaris atau lembaga forensik digital.
Catatan: Jawaban ini bersifat informatif dan tidak menggantikan konsultasi langsung dengan advokat untuk penanganan kasus spesifik.
Demikian jawaban yang dapat Kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
Powered by: JSP LEGAL CENTER DBI TAX CENTER
By Consultation: 0811-1688-022 (Chat Only). 0811-1598-021 (Chat Only).


Leave a Reply